BengkuluKaurPemerintahanPolitikTopik Terkini

DPRD Kabupaten Kaur Tetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024

Kaur, Jelajahindo.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat Paripurna pada Senin (22/04/2024) untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024. Rapat ini menjadi langkah krusial dalam proses legislatif daerah.

Rapat dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.,MH, Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST, Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD Kaur, Direktur RSUD Kaur, Kepala Bagian Setda, Kepala Instansi Vertikal, Camat Se-Kabupaten Kaur, anggota DPRD Kaur, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP. Eko Budiman, S.IK.,M.IK.,M.Si, Dandim, Danlanal, Kajari Kaur, dan Pengadilan agama.

Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, SH, mengumumkan bahwa lima peraturan daerah (Perda) telah disahkan untuk masuk ke tahap selanjutnya. Peraturan-peraturan daerah ini termasuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), laporan perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045, dan peraturan terkait disabilitas.

Dengan penetapan Propemperda ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah dengan masyarakat Kabupaten Kaur. Sinergi ini dianggap vital dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Penetapan Propemperda 2024 bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah manifestasi dari aspirasi masyarakat yang diwujudkan melalui mekanisme demokrasi. Hal ini juga menunjukkan fungsi kontrol dan pengawasan yang dijalankan DPRD Kabupaten Kaur terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Diharapkan peraturan daerah yang baru akan memberikan arah yang jelas dan strategis dalam pembangunan Kabupaten Kaur yang berkelanjutan, efektif, dan efisien, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Kaur Berseri.

Penulis : Redaksi
Back to top button