Topik Terkini

Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Pasang Stiker Himbauan Larangan Musik Remix

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja melaksanakan kegiatan pemasangan stiker dan spanduk himbauan larangan memutar musik remix di sejumlah desa wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Sejumlah desa menjadi sasaran kegiatan, di antaranya Desa Kerinjing, Desa Sekonjing, Ulakkerbau, Suka Pindah, Tanjung Agas, Sungai Pinang, serta Desa-desa lain di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebanyak 13 personel Bhabinkamtibmas dikerahkan dalam kegiatan ini. Mereka memasang stiker berisi himbauan larangan memutar musik remix, terutama di tempat-tempat strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang potensi gangguan Kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan musik remix, terutama saat acara hajatan atau kegiatan masyarakat lainnya.

“Musik remix kerap menjadi pemicu timbulnya keributan atau gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami berupaya melakukan langkah preventif dengan memberikan edukasi melalui stiker himbauan sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada masyarakat,” jelas AKP Zahirin.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara Polri dan masyarakat, serta mendorong warga untuk turut serta menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib.

Dengan kegiatan ini, Polsek Tanjung Raja berharap tercipta sinergi antara aparat keamanan dan warga dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Ogan Ilir.

Back to top button