NasionalTopik Terkini

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Ciduk Satu Pelaku yang Sempat Buron

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kronologi kejadian pada Kamis (14/8/2025) lalu sekira jam 19.38, korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan plat nomor BG 2427 JAQ di parkiran Masjid Baitul Amal Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, karena hendak sholat Isya.

Setelah sholat korban mendapatkan bahwa motor tersebut telah hilang.

“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 12 juta,” terang Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar, SH, Rabu (19/11/2025).

Aksi tersangka berinisial AA (29 tahun) itu terekam dari CCTV dan dilakukan penyelidikan identitas oleh polisi.

Setelah tiga bulan buron, anggota Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang telah diamankan oleh Polsek Lempuing, Polres OKI.

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja yang dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Agus Akbar, SH langsung melakukan koordinasi dan menuju tempat keberadaan tersangka.

Anggota Polsek Tanjung Raja melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T,” ungkap AKP Zahirin.

Sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang melalui Facebook dengan harga Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Zahirin menegaskan.

Back to top button