NasionalTopik Terkini

Tak Sampai Dua Jam Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Curas, Amankan Uang Rp 72,8 Juta Hasil Curian

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Bapak dan anak di Sungai Pinang, Ogan Ilir, harus berurusan dengan polisi setelah merampas uang milik seorang warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/11/2025) petang sekira pukul 18.30.

Berawal saat korban pencurian bernama Hendriadi (40 tahun) baru selesai bertransaksi jual-beli rumah dengan membawa uang sebanyak Rp 73,5 juta.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar, SH menerangkan, uang milik korban dirampas kedua pelaku.

“Begitu keluar rumah, uang Rp 73,5 juta dalam kantong plastik itu direbut dirampas para pelaku yang merupakan bapak dan anak,” terang Kapolsek AKP Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Minggu (23/11/2025).

Keduanya Humaidi (65 Tahun) dan Leni Hartati (31 tahun), memukul serta mencakar korban hingga terpaksa melarikan diri.

Sementara para pelaku membawa kabur uang tersebut ke Desa Tanjung Serian, masih wilayah Kecamatan Sungai Pinang.

Tak sampai dua jam, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim IPDA Agus Akbar, SH berhasil membekuk kedua pelaku.

“Saat diamankan, uang curian tersisa Rp 72,8 juta. Sisa Rp 600 ribu tidak diketahui, pelaku mengaku tidak tahu,” ujar AKP Zahirin.

Pelaku bernama Humaidi lalu digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja beserta barang bukti uang curian.

Sementara satu pelaku lainnya yakni Hartati tak ditahan karena dijaminkan oleh pihak keluarga.

“Pertimbangannya, pelaku yang perempuan ini punya anak bayi umur dua bulan,” terang Kapolsek AKP Zahirin.

Back to top button

Suka artikel kami? Jadikan situs ini Sumber Pilihan di Google!

Follow di Google Search