”Publik Menanti Hasil Kerja Ditreskrimsus Polda Sumbar: Dua Tahun Penyelidikan Alkes RSUD Ali Hanafiah Batusangkar Masih Tahap Pendalaman Fakta.”

Batusangkar, Jelajah Indo. Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar tahun anggaran 2023 menjadi perhatian serius jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Mengutip laporan dari Jurnal Minang, hingga memasuki akhir Januari 2026, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif di tahap penyelidikan.
Sebelumnya sudah diketahui publik bahwa telah diterbitkan Laporan Investigasi (LI) pada 29 Agustus 2024,tim menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi atas proses dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) umum lainnya (penguatan sistem kesehatan), dan (RS mampu PONEK) senilai 7,2 milyar rupiah pada tahun anggaran 2023..
Informasi terakhir yang diperoleh dari Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui staf bagian Humas Polda Sumbar pada tanggal 22 Januari 2026 menyampaikan bahwa tim Penyelidik Ditreskrimsus sudah meminta keterangan saksi sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang dimana salah satunya adalah Bupati Tanah Datar termasuk 1 (satu) orang saksi ahli yaitu Ahli Administrasi Keuangan Negara
Saat ini penyidik masih mendalami fakta hukum guna menemukan unsur mens rea sesuai instruksi BPK RI sebagai syarat penghitungan kerugian negara.
Meskipun unsur dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tersebut sudah teridentifikasi oleh tim, namun hingga berita ini diturunkan, jadwal pelaksanaan Gelar Perkara untuk menentukan status kasus—apakah akan naik ke tahap Penyidikan atau diterbitkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang berujung penghentian—masih belum ditentukan. Kepolisian menegaskan masih memerlukan keterangan tambahan dari beberapa saksi dan ahli guna memastikan konstruksi hukum yang kuat.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam menuntaskan dugaan skandal yang merugikan anggaran daerah tersebut. (***)





