Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Tak Ditahan Karena Faktor Usia

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan dilakukan Selasa (18/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B‑61/VIII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 12 Agustus 2026.
Kejadian bermula pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 10.30 WIB di kediaman korban, Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang. Korban bernama LN (26 tahun), seorang petani, menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan oleh HH (80 tahun), warga Dusun III RT 06 Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang.
Kasus berawal dari perselisihan terkait mesin air yang rusak. Korban dan pelaku sempat berencana patungan membeli yang baru, namun istri pelaku menolak dan mengusir korban. Pada hari kejadian, saat korban sedang memperbaiki kendaraan, pelaku datang membawa pisau dapur dan langsung menusuk bagian bawah ketiak kanan korban. Korban kemudian dilarikan ke RS Mohamad Hosein Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. melalui Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., tim menyambangi tersangka pada Minggu (16/8/2026). Tersangka memenuhi panggilan dan mengakui perbuatannya, namun tidak mengetahui lagi keberadaan pisau yang digunakan.
Mengingat tersangka sudah berusia lanjut/uzur, bersikap kooperatif selama pemeriksaan, serta adanya permohonan dari keluarga, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
“Tersangka tetap kita panggil tapi tidak ditahan,” ujar Kapolsek AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si di Mapolsek Tanjung Raja, Selasa 18 Agustus 2026.
Kapolsek menghimbau seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara kekeluargaan dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan pihak lain.
“Kami berharap, kejadian ini tidak terulang dan masyarakat tetap menjaga kerukunan hidup bertetangga,” kata Kapolsek AKP Sondi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaos berlumur darah milik korban dan satu lembar surat visum et repertum.
Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan namun tetap berpegang pada asas hukum dan kemanusiaan dalam penanganannya.





