Bawa Pisau 24 Cm Tanpa Izin, Warga Prabumulih Utara Diringkus Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekira pukul 15.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A‑04/VIII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 7 Agustus 2026.
Kejadian bermula saat petugas menerima informasi adanya orang berperilaku mencurigakan di depan konter milik Tafsir, Desa Kota Daro II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. beserta anggota turun ke lokasi.
Sesampainya di tempat, petugas melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap tersangka AD(52), wiraswasta beralamat di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang sekitar 24 sentimeter bergagang kayu yang dibungkus plastik bening.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si mengatakan bahwa kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Pengamanan ini dilakukan demi menjaga keamanan warga dari potensi gangguan keamanan.
“Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin resmi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan berisiko menimbulkan bahaya bagi orang lain,” kata Kapolsek AKP Sondi, pada Sabtu (8/8/2026) di Mapolsek Tanjung Raja.
Kapolsek berharap agar masyarakat tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas, dan berani melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum demi menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.





