Berkas Perkara Dinyatakan P-21, Polsek Tanjung Raja Limpahkan Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan ke Kejari Ogan Ilir

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Polsek Tanjung Raja jajaran Polres Ogan Ilir telah berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atau 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana yang ditangani oleh kesatuannya
Proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, Senin (29/9/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
“Hasil penyidikan terhadap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dikakukan oleh tersangka EF (24) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilanjutkan proses hukum tahap II,” ungkap AKP Zahirin.
Kapolsek Tanjung Raja menambahkan, ini berdasarkan : LP/ B-74/ VI/ 2025/ Sumsel/ Res OI/ Sek Tanjung Raja tanggal 09 Juni 2025.
“P21 (pemberitahuan penyidikan sudah lengkap) dengan nomor : B-1948/ L.6.24/ Eoh.1/ 09/ 2025,” pungkas AKP Zahirin.





