Dirtipidsiber Bareskrim Polri Ajukan 52 Ribu Pemblokiran Situs dan Konten Judi Online ke Kominfo

Jakarta, Jelajahindo.com – Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan telah mengajukan sebanyak 52 ribu pemblokiran situs maupun konten terkait judi online ke Kominfo. Himawan juga menegaskan, kalau pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas judi online.
“Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktik perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten,” kata Himawan dalam jumpa pers di Mabes Polri. Seperti dikutip media ini dari berbagai sumber, Selasa (10/10/2024).
Selain itu, Himawan juga menerangkan kalau upaya penindakan judi online ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejak Juni 2024, Bareskrim membongkar 198 kasus dan menangkap 247 tersangka.
“Serta menyita barang bukti dengan rincian sebagai berikut satu 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 6,1 miliar,” tambahnya.
Menurut Himawan, bahwa pihak Polri bakal terus melakukan penindakan secara tegas dan menekan praktik judi online dengan pendekatan preemptive, preventif, dan penegakan hukum.
Dirinya juga meyakini jika sinergi antara pencegahan dini dan tindakan tegas di lapangan serta koordinasi dengan beberapa stakeholder, yang nanti menjadi jadi kunci memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi tersebut.
Penulis : Redaksi





