Bukan Sekadar Antre BBM, Ini Alasan Tata Kelola Solar Subsidi Jambi Layak Dipertanyakan

Jambi – Antrean solar bersubsidi yang mengular di sejumlah SPBU Provinsi Jambi kini bukan lagi sekadar cerita tentang kesabaran para sopir menanti giliran. Truk dan kendaraan besar yang memenuhi bahu hingga badan jalan telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan lain dan puncaknya terjadi lebih dari sepekan lalu di Desa Mendalo Darat.
Kecelakaan Maut Jadi Alarm Keselamatan
Pada 16 September 2026, sebuah truk Hino bertabrakan dengan sepeda motor yang ditumpangi pasangan suami istri di depan SPBU Jalan Lintas Mendalo-Aurduri. Keduanya meninggal dunia. Polisi menyebut posisi sepeda motor korban berada di area *blind spot* truk saat kejadian berlangsung.
Kepolisian sendiri belum menyimpulkan kecelakaan ini sebagai akibat langsung dari antrean BBM. Namun satu hal sulit dibantah: kendaraan berat yang memadati kawasan SPBU akibat antrean panjang telah mengubah ruas jalan itu menjadi titik rawan yang tidak bisa terus dibiarkan.
Dugaan Penyalahgunaan Menambah Kompleksitas Persoalan
Di tengah sorotan atas insiden Mendalo Darat, persoalan lain justru mengemuka: dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi itu sendiri. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) pada Juli 2026 menemukan indikasi penggunaan QR code ganda serta pola pembelian berulang solar subsidi yang diduga bermuara pada penjualan kembali ke sektor industri.
Temuan ini menambah daftar panjang kasus serupa. Sebelumnya, Polda Jambi juga telah mengungkap praktik pelangsiran solar subsidi di Kabupaten Bungo bukti bahwa celah penyalahgunaan bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang di berbagai titik distribusi.
Kombinasi antara antrean parah, insiden fatal, dan dugaan kebocoran distribusi inilah yang membuat pertanyaan bergeser: bukan lagi soal cukup-tidaknya stok, melainkan soal ke mana sesungguhnya subsidi itu mengalir, dan seberapa ketat pengawasannya selama ini.
Suara Kritis dari Kalangan Muda Jambi
Egil Pratama Putra, mantan Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (Himsak), menilai rangkaian persoalan ini sudah keluar dari ranah teknis semata.
“Kalau hanya persoalan stok, pemerintah tinggal menjelaskan pasokannya. Tetapi ketika sudah ada antrean panjang, dugaan pelangsiran, penyalahgunaan sistem pembelian, sampai kendaraan berat memenuhi badan jalan dan menciptakan risiko keselamatan, ini jelas bukan lagi persoalan teknis SPBU. Ini persoalan tata kelola,” kata Egil.
Ia mendorong agar Dinas ESDM Provinsi Jambi, Pertamina, BPH Migas, Dinas Perhubungan, hingga aparat penegak hukum benar-benar menjalankan kewenangan masing-masing secara proaktif bukan hanya bereaksi setelah kemacetan sudah terjadi di lapangan.
“Jangan hanya menertibkan truk setelah memenuhi jalan. Yang harus dijawab adalah mengapa antrean bisa separah itu, mengapa penyalahgunaan masih ditemukan, dan siapa yang memastikan BBM subsidi benar-benar diterima pihak yang berhak,” tegasnya.
Kuota Tahun Ini Saja Sudah Bermasalah, Bagaimana Tahun Depan?
Data menunjukkan Provinsi Jambi mendapat alokasi 336.013 kiloliter Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar sepanjang 2026. Meski volume tersebut tersedia, persoalan antrean dan lemahnya pengawasan tetap terjadi di lapangan.
Situasi ini menjadi lebih mengkhawatirkan bila dikaitkan dengan proyeksi 2027, di mana volume BBM bersubsidi nasional disiapkan pada kisaran 19,343–19,561 juta kiloliter, dengan porsi minyak solar sekitar 18,80–19 juta kiloliter, angka yang mengindikasikan potensi pengetatan kuota di masa mendatang.
Bagi Egil, kondisi saat ini seharusnya menjadi peringatan dini, bukan justru diabaikan hingga tahun depan.
“Sekarang saja, dengan volume yang masih tersedia, persoalannya sudah seperti ini. Bagaimana ketika volume tahun depan diperketat? Jangan sampai kuota dikurangi, sementara kebocoran, pelangsiran dan lemahnya pengawasan belum diselesaikan. Yang akhirnya membayar bukan pelakunya, tetapi masyarakat yang memang membutuhkan subsidi,” ujarnya.
Desakan Evaluasi Sebelum Masalah Diwariskan ke Tahun Depan
Egil mendesak Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh instansi terkait segera membenahi sistem distribusi dan pengawasan solar subsidi sebelum kebijakan pengetatan volume nasional benar-benar diberlakukan pada 2027.
“Jangan tunggu antrean semakin parah atau korban berikutnya jatuh baru pemerintah bergerak. Kalau sistemnya bermasalah, benahi sistemnya. Kalau ada penyalahgunaan, tindak. Pemerintah Provinsi Jambi harus menyelesaikan persoalan ini sekarang, bukan mewariskannya menjadi masalah yang lebih besar tahun depan,” pungkasnya.
Dengan nyawa yang sudah melayang di depan SPBU dan bukti penyalahgunaan yang terus bermunculan, desakan evaluasi tata kelola solar subsidi di Jambi kini bukan lagi sekadar wacana — melainkan kebutuhan mendesak yang menunggu respons konkret dari BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah Provinsi Jambi.





