Buntut Meninggalnya Dua Pelajar di Ogan Ilir, Kini Pengemudi Speed Boat Ditetapkan Sebagai Tersangka

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Pengemudi speedboat maut di Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka meninggalnya dua orang siswi SMP Negeri 2 Indralaya Selatan.
Pengemudi speedboat nahas tersebut bernama Dewa Riki (25 tahun), yang merupakan warga Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dan kini telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara, dan pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka, karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya, Rabu, 19 Juni 2024.
Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati. Dan ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun. (Hap)





