Pemerintah Kota Surabaya OTT 334 Pelanggar Buang Sampah
Jumlah Pelanggar ini, Merupakan Hasil Operasi Yustisi Sepanjang Tahun 2023.

Surabaya, jelajahindo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjumpai 334 pelanggar buang sampah sembarangan yang terkena Operasi Tanggap Tanggan (OTT), sepanjang tahun 2023.
Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dedik Irianto. Pula menerangkan bila dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, kurang lebih ada sebanyak 20 hingga 30 kejadian OTT yang berhasil dijumpai pihak DLH.
Ada pun, Hasil OTT tersebut didapatkan dalam Operasi Yustisi, dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
“Ada juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT,” kata Dedik Sabtu.
Sedangkan, bagi para pelanggar yang tertangkap tangan akan ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. “Rata-rata, mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang, untuk memberikan efek jera,” sambung Dedik.
lepas dari itu, sanksi denda tersebut menyesuaikan jenis dan volume sampah yang dibuang sembarangan, untuk nominal paling rendah adalah Rp75 ribu rupiah.
“Jadi, denda melihat jenis sampah yang dibuang (volume). Paling sedikit denda Rp 75 ribu,” tambahnya lagi.
Dedik juga menegaskan, jika operasi untuk menindak pelaku buang sampah sembarangan ini dilakukan rata-rata 30 kali dalam sebulan, selain itu juga dilakukan sosialisasi untuk mencegah tindakan tersebut.
“Operasi yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman kita sosialisasikan,” imbuhnya.
Di samping itu, pendapatan selama tahun 2023 dari Operasi Yustisi ini mencapai angka 29 juta rupiah. “Untuk total pendapatan 1 tahun (Selama 2023) dari Operasi Yustisi sebesar Rp 29 juta,” pungkas Dedik.
Penulis : Redaksi





