Inspektorat Ogan Ilir Akan Panggil Kades Ulak Kerbau Baru, Ibnu Hardi Sebut Senin Besok!!

Ogan Ilir, Jelajahindo.com – Inspektorat Ogan Ilir lewat Inspektur Ibnu Hardi, dalam pemberitaan sebelumnya menyebutkan kalau Kepala Desa (Kades) Ulak Kerbau Baru, Kecamatan Tanjung Raja, akan dipanggil menghadap pihak Inspektorat.
Pemanggilan tersebut guna melakukan klarifikasi terkait realisasi dan alokasi Dana Desa (DD) Ulak Kerbau Baru Tahun 2024 yang diduga telah digunakan untuk pembangunan jalan di Desa Suka Pindah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Ogan Ilir mengaku kalau akan melakukan pemanggilan terhadap Kades Ulak Kerbau Baru pada Senin 14 Oktober 2024 besok.
“Terimakasih, pihak yang bersangkutan akan kami panggil senin (14/10/2024) untuk diperiksa,” kata Ibnu Hardi, seperti laporan Pewarta ke Redaksi pada Jumat (11/10) malam.
Hal ini begitu dinanti-nantikan oleh warga masyarakat Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Selain itu, diduga realisasi proyek pembangunan jalan yang menggunakan DD Ulak Kerbau Baru di Desa Suka Pindah tersebut, tidak diketahui oleh Badan Pemusyawartan Desa (BPD). Serta, diduga kalau tanda tangan BPD Ulak Kerbau Baru telah dipalsukan oleh pihak Kades.
Di samping itu, pada pemberitaan kami sebelumnya juga menyebutkan kalau pihak Kecamatan atau Camat Tanjung Raja tidak mengetahui tentang realisasi serta pengalokasian DD Ulak Kerbau Baru Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Terpisah, begitu pula dengan Pendamping Desa Ulak Kerbau Baru, yang ketika dijumpai awak media menyebutkan kalau dirinya tidak tahu mengenai penggunaan DD Ulak Kerbau Baru tersebut untuk pembangunan jalan di Desa Suka Pindah.
Ada pun, yang sungguh disayangkan, bahwa Kades Ulak Kerbau Baru tidak mengetahui serta mengabaikan pernyataan dari Kades Suka Pindah, Pjs Fairi.
Sebelumnya, menurut keterangan Pewarta, bila Kades Suka Pindah telah memperingati Kades Ulak Kerbau Baru agar tidak melakukan pembangunan jalan diwilayah tersebut, karena lokasi itu menurutnya bukan lagi wilayah Desa Ulak Kerbau Baru.
Penulis : TIM/Redaksi





