Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Hingga Keppres IKN di Terbitkan

Nasional, Jelajahindo.com – Status Jakarta masih tetap Ibu Kota, sebagaimana yang disampaiiakan oleh Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. Menepis isu yang menyebutkan bila Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota sejak tanggal 15 Februari kemarin.
Dalam hal ini, Dini Purwono menekan bila isu tersebut tidaklah benar adanya, karena Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Jokowi belum diterbitkan. Serta, kapan pastinya Keppres pemindahan Ibu Kota ke Nusantara (IKN) ini diterbikan, juga tidak disebutkan oleh Dini secara spesifik dalam keterangan tertulisnya.
“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Dalam kesempatan ini, Dini juga menjelaskan bila IKN Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi Ibu Kota Negara, setelah Keppres diterbitkan. Secara bersamaan, Jakarta juga tak akan lagi menjadi Ibu Kota Negara. Kata Dini lebih lanjut, bahwa hal ini seperti tertuang didalam Pasal 41 UU IKN.
“Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Dini.
Dini pula menerangkan, bila pemerintah nantinya akan mengatur waktu yang pas, untuk penerbitan Keppres IKN. Menurutnya, tidak jauh waktunya dengan penerbitan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” terang Dini lebih lanjut.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu lantaran akan berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).Selain itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono juga menegaskan, bila DKI Jakarta sampai saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Dirinya menegaskan, ketentuan untuk peralihan ibu kota dari Jakarta ke IKN diatur dalam undang-undang IKN pasal 39. “Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” tutur Dini dalam keterangannya.
Ada pun, terkait dengan penerbitan Keppres Pemindahan Ibu Kota, Dini menjelaskan bahwa hal tersebut adalah sepenuhnya kewenangan Presiden. “Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” ujarnya.
Di sisi lain, Dini menuturkan, penerbitan Keppres pemindahan ibu kota tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ disahkan.
“Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” terang dia.
Aturan terkait hal tersebut, lanjut Dini, diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” papar Dini.
Oleh sebab itu, Dini menegaskan IKN Nusantara baru efektif secara hukum menjadi Ibu Kota apabila Presiden mengeluarkan Keppres soal itu. “Tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” tandas Dini.
Penulis : Redaksi






One Comment