Topik Terkini

Polsek Pemulutan Bersama Unsur Tripika dan Kepala Desa Gelar Rapat Komitmen Bersama Ogan Ilir Anti Penyalahgunaan Narkoba, Anti Remix dan Anti Miras

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Polsek Pemulutan bersama Unsur Tripika serta Kepala Desa wilkum Polsek Pemulutan gelar kegiatan Rapat Komitmen Bersama dalam rangka Ogan Ilir Anti Penyalahgunaan Narkoba, Anti Remix dan Anti Miras. Rabu (30/7/2025) sekira pukul 14.30 Wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga OKTARI, SH, Camat Pemulutan Selatan Robin Hood, Camat Pemulutan Barat Aswan Sopian, Danramil Pemulutan diwakili oleh Peltu RM. Afrizal, Ketua MUI Kecamatan Pemulutan Barat Drs. HM. Umar Azhari, Ketua MUI Kecamatan Pemulutan Selatan, M.Yusuf, Ps Kanit Binmas Aiptu Sigit Prastowo, SH, Ps Kanit Intelkam Aipda Adriansyah, SIP, Ps Kanit Propam Aipda M. Martadinata, Kapospol Pemulutan Selatan Aipda Trimadoni, Kapospol Pemulutan Barat Aipda Rohman Sumanto, SH, Para Kepala Desa Kecamatan Pemulutan Selatan dan Barat, Toga, Tomas, Todat Kecamatan Pemulutan Selatan dan Barat, personil Polsek Pemulutan dan Babinsa Koramil Polsek Pemulutan.

Dalam arahannya, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH, menyampaikan bahwa setiap kegiatan hiburan rakyat yang menggunakan orgen tunggal di wilayah hukum Polsek Pemulutan, dilarang menggunakan music remix, house music, remix DJ, remix koplo atau sejenisnya yang mengandung unsur provokatif, erotis dan tidak sesuai norma kesusilaan.

“Kegiatan orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung maksimal sampai pukul 16.00 Wib dan tidak mengeluarkan izin keramaian pada malam hari. Kemudian pelaksanaan orgen tunggal wajib memiliki izin keramaian dari Polsek Pemulutan serta rekomendasi dari Kades dan diketahui Danramil,” ucap IPTU Nugrah Angga.

Kapolsek menambahkan, agar para Kepala Desa segera melakukan penanaman jagung pipil di Desa masing-masing demi mendukung program ketahanan pangan nasional dan agar lebih peka dalam antisipasi Karhutlah di Desa masing-masing khususnya di wilayah hukum Polsek Pemulutan.

“Setiap pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diberikan sanksi administratif, pembubaran kegiatan dan proses hukum yang berlaku,” tegas IPTU Nugrah Angga.

Kesepakatan bersama ini berguna untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas yang kerap terjadi akibat pertunjukan musik remix yang menimbulkan keributan, perkelahian, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Demi terwujudnya kesepakatan bersama ini diharapkan para Kepala Desa untuk menyampaikan pesan kepada setiap warga yang akan melaksanakan hajatan atau pesta agar tidak menyewa alat musik atau orgen tunggal yang mengandung musik remix,” tutupnya.

Back to top button