Kejari Tanggamus Tetapkan Mantan Direksi BPRS sebagai Tersangka Korupsi

Tanggamus,jelajahindo.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua mantan petinggi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada proyek interior dan eksterior ruko kantor BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022. Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama BPRS berinisial FD dan mantan Direktur BPRS berinisial S. Jumat ( 22/11/24)

Sebelumnya, Kejari Tanggamus juga telah menetapkan Direktur PT Flea Brilliant Agung (FBA) berinisial ASP sebagai tersangka. ASP diketahui merupakan rekanan atau pelaksana proyek senilai Rp1,9 miliar tersebut.
Penetapan FD dan S sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 dan TAP-10/L8.19/Fd.2/11/2024, keduanya tertanggal 21 November 2024.
Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Tanggamus, Kamis (21/11/2024), menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2024 tanggal 24 September 2024.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan dokumen terkait yang membuat terang tindak pidana ini. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan FD dan S sebagai tersangka,” ujar Kajari didampingi Kasipidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono.
FD dan S diduga melakukan manipulasi dengan memecah proyek pengadaan barang dan jasa menjadi 10 paket kecil untuk menghindari proses lelang, meski pekerjaan tersebut seharusnya dapat dilakukan dalam satu paket. Selain itu, pekerjaan yang dilaksanakan ditemukan kekurangan volume, sehingga tidak sesuai dengan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
“Kekurangan volume tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.832.749 berdasarkan hasil audit,” ungkap Kajari.
Pelaksanaan Proyek dan Pembayaran
Kajari menjelaskan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa untuk interior dan eksterior ruko kantor BPRS tahun 2021-2022 menggunakan anggaran sebesar Rp1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan BPRS. Seluruh pembayaran dalam proyek tersebut telah dilakukan kepada ASP selaku pelaksana kegiatan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman
FD dan S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut. Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Tanggamus,” tegas Kajari.
Penyidikan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan bertanggung jawab. (rls/sap appi)





