Topik Terkini

Personil Gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya Amankan Pengecekan Lahan Oleh Warga Desa Tanjung Baru di Lokasi PT Gembala Sriwijaya

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Sekitar 100 warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, berkumpul di Lapangan Bola desa setempat pada Rabu (10/6/2026) pukul 08.30 WIB. Sekira pukul 09.30 WIB, mereka bergerak menuju lahan yang dikelola PT Gembala Sriwijaya dengan kendaraan roda dua, dikawal dan diamankan ketat oleh personil gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya.

Sesampainya di lokasi, warga melakukan pengecekan dan pembersihan lahan kosong dengan memotong ranting pohon yang tidak terpakai, sebagian lainnya mulai menanam pohon pisang. Langkah ini dilatarbelakangi tuntutan masyarakat agar lahan dikembalikan untuk dikelola warga, mengingat masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU perusahaan telah berakhir pada tahun 2024 dan saat ini masih dalam proses perpanjangan di Kementerian ATR/BPN. Belum terbitnya izin baru menjadi pemicu utama klaim tersebut, yang makin menguat setelah pertemuan warga dengan Anggota DPRD Provinsi Sumsel H. Aswan Mufti yang berjanji memperjuangkan hak masyarakat.

Guna mencegah gesekan, diselenggarakan mediasi sekira pukul 11.30 Wib dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK., M.H. Turut hadir:

Anggota DPRD Provinsi Sumsel sekaligus Ketua Pansus Perkebunan, H. Aswan Mufti, ST., M.Si.
​
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si.
​
PLH Asisten I Pemkab Ogan Ilir, Ibnu Sardi, S.Sos.
​
Kabag Ops Polres Ogan Ilir, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si.
​
Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Hendry Antonius, S.H.
​
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo
​
Kapolsek Indralaya, IPTU Rangga Saputra, S.H.
​
Kanit Pidsus Sat Reskrim, Ipda Robertus Mawa
​
Camat Indralaya Utara, Wahyudi, S.Kom
​
Kepala Desa Tanjung Baru, Budi Harjaya
​
Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Bahalim
​
Perwakilan PT Gembala Sriwijaya, Agus
​
Serta personil kepolisian dan warga masyarakat.

Dalam arahannya, H. Aswan Mufti menyampaikan telah ada keputusan DPR RI terkait rekomendasi Menteri ATR/BPN. Ia mengizinkan warga menggarap lahan kosong tanpa tanaman produktif seperti karet, dengan syarat wajib lapor ke pemerintah desa dan kecamatan agar jelas penanggung jawabnya. Pendataan nama warga lengkap KTP dan KK wajib dilakukan, dan keputusan lanjut akan disampaikan minggu depan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK., M.H. mengatakan bahwa kehadiran aparat bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan semua pihak bertindak sesuai koridor hukum. “Masyarakat boleh berkebun, tapi tidak boleh membakar lahan, menanam tanaman terlarang, maupun merusak tanaman milik perusahaan. Pendataan warga asli Desa Tanjung Baru harus selesai hari ini agar penggarapan berjalan teratur dan terkontrol,” tegasnya.

Kapolres juga berharap agar kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak, sehingga tidak timbul perselisihan baru yang merugikan semua pihak. “Kami berharap warga dan perusahaan saling memahami aturan main yang disepakati, menjaga kerukunan, dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat dengan tenang. Semoga persoalan ini segera mendapat jalan keluar terbaik demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Ketua BPD Bahalim menyepakati pembukaan lahan dimulai dari kawasan dekat sungai, sedangkan Kepala Desa Budi Harjaya menegaskan kehadiran warga semata untuk berkebun dan siap membantu pendataan. Sementara itu, perwakilan perusahaan Agus juga memberikan izin prinsip berkebun dengan syarat tidak mengganggu aktivitas operasional dan tanaman produktif yang ada.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir aman dan kondusif sekira pukul 13.00 Wib.

Back to top button