Topik Terkini

Polsek Indralaya Turun Langsung, Karhutla Seluas 50 Hektare di Paya Kabung Berhasil Dipadamkan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dilakukan jajaran Polsek Indralaya bersama tim gabungan di Desa Paya Kabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan mitigasi dan pemadaman berlangsung mulai sekitar pukul 16.30 WIB hingga 22.00 WIB. Kebakaran diperkirakan melanda lahan seluas kurang lebih 50 hektare, dengan vegetasi berupa rumput, semak belukar, purun serta kayu gelam. Kondisi lahan yang sebagian merupakan tanah semi gambut membuat api cukup mudah menjalar.

Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat terdiri dari jajaran Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya, BKO Polda Sumsel, TNI melalui Babinsa, serta BPBD Kabupaten Ogan Ilir.

Tim gabungan melakukan pemadaman secara manual maupun menggunakan mesin pompa jinjing. Sumber air diambil dari kanal yang masih memiliki persediaan air. Selain itu, upaya pemadaman juga didukung mobil tangki untuk membantu mengatasi keterbatasan sumber air di lokasi.

Kondisi lahan yang ditumbuhi semak belukar, purun dan kayu gelam dengan bagian atas vegetasi yang telah mengering menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman. Ditambah lagi, minimnya sumber air di sekitar lokasi menyebabkan petugas harus bekerja lebih ekstra untuk mengendalikan api.

Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bersama tim gabungan terus berupaya melakukan pemadaman dan memastikan api tidak kembali meluas.

“Kami bersama tim gabungan terus melakukan upaya pemadaman di lokasi. Kondisi api saat ini sudah berhasil dipadamkan, namun masih terdapat beberapa titik yang mengeluarkan asap sehingga tetap dilakukan pemantauan dan pendinginan,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak, terutama masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam membuka atau membersihkan area perkebunan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api maupun kepulan asap yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Segera laporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Back to top button