Topik Terkini

Polsek Pemulutan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP dan Uang Tunai di Desa Pemulutan Ulu, Satu Orang Pelaku Diamankan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir berhasil ungkap kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana yang terjadi di Desa Pemulutan Ulu, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku MZ (30) yang merupakan warga Komplek Puri Athena I Blok E2 Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin yang diringkus pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B-60/X/2025/SUMSEL/RES OI/SEK PML, tanggal 8 Oktober 2025.

Adapun kronologi kejadian, bermula ketika pelaku MZ berpura-pura menyuruh anak pemilik warung bernama Kelvin (8 tahun) yang pada saat itu sedang menjaga warung menanyakan harga rokok dan susu yang hendak di beli pelaku, karena tidak tidak harga kemudian Kelvin pun pergi kebelakang meninggalkan warung untuk bertanya kepada Ibunya.

“Jadi pada saat itu pelaku melakukan aksinya dengan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y28 yang tergeletak di lantai dan uang tunai yang berada di lemari etalase senilai Rp.239 ribu rupiah,” ungkap Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH.

Mengetahui hal tersebut, Apri Wulandari yang merupakan Ibu dari Kelvin langsung menelpon suaminya dan memberi tahu perkara pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian Sunardi yang kebetulan dalam perjalanan pulang langsung berusaha menangkap pelaku yang kebetulan dijalan yang sama.

“Akhirnya Sunardi bertemu dengan pelaku, dan langsung menghadang pelaku MZ dengan dibantu oleh warga setempat menggeledah serta menemukan Handphone dan uang yang dicuri dari pelaku. Dan atas kejadian tersebut korban pun melaporkan perkara pencurian itu ke Polsek Pemulutan untuk ditindaklanjuti,” terang IPTU Nugrah Angga.

Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Exri Mardiansyah, S.H, beserta anggota Reskrim mendatangi tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku MZ di Desa Pemulutan Ulu, Kecamatan Pemulutan pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib.

“Untuk pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Pemulutan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek IPTU Nugrah Angga.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 Unit HP merek VIVO Y28, uang tunai senilai Rp.239 ribu rupiah pecahan sepuluh ribu, lima ribu, dan dua ribu rupiah dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam.

Back to top button