Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Amankan Tersangka

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak pada Rabu, 24 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Sungai Ogan, Lingkungan II RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa khawatir melihat tersangka sering mondar-mandir membawa benda tajam. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. bersama Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. segera bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di tempat, petugas mendapati tersangka bernama Angga Prayuda (27 tahun) sedang memegang senjata tajam jenis pisau berukuran 15 sentimeter, berwarna perak, bergagang kayu, dan bertuliskan Stainless Steel Japan. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya tegas menekan potensi gangguan keamanan.
“Kami tidak akan mentolerir kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengancam keamanan warga. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek juga berharap agar masyarakat lebih waspada dan kooperatif. “Semoga kejadian ini menjadi peringatan bersama. Kami mengimbau warga untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa hak, serta segera melaporkan kepada polisi jika melihat aktivitas yang mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” harapnya.





