Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Sungai Pinang, Satu Pelaku Diamankan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 486 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib, atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah beserta anggota.
Kasus bermula pada Rabu, 8 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib, di lokasi dekat Kantor Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang. Korban bernama Ilham Andika Bin Mardani (20 tahun), seorang pelajar, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tersangka dengan alasan pelaku hendak membeli gorengan di tempat yang tidak jauh. Namun, setelah waktu dua jam berlalu, pelaku tak kunjung kembali mengembalikan kendaraan.
Korban kemudian berupaya mencari serta menanyakan kepada kerabat pelaku, namun tidak mendapatkan keberadaan maupun kabar dari pelaku. Akibat tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kerugian yang dialami berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II tahun 2025 bernomor polisi BG 4805 AFE, senilai sekitar Rp 16 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim pelaksana memperoleh informasi keberadaan tersangka di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang. Di lokasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil menangkap pelaku yang beridentitas M. Diki (29 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang sama persis dengan milik korban.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Tanjung Raja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menegaskan bahwa tindakan menguasai barang milik orang lain yang tidak dikembalikan meskipun awalnya diperoleh dengan persetujuan tetap merupakan perbuatan pidana yang akan kami proses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan membiarkan kepercayaan masyarakat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegas Kapolsek AKP Sondi.
Kapolsek juga berharap dan mengimbau masyarakat agar tetap berhati‑hati dalam memberikan pinjaman barang berharga kepada pihak lain, sekalipun dikenal.
“Sebaliknya, kami juga mengingatkan agar setiap orang yang meminjam barang wajib mengembalikannya sesuai kesepakatan demi menjaga keharmonisan dan kepercayaan sesama warga,” kata AKP Sondi.




