Topik Terkini

Polsek Tanjung Raja Hentikan Penyidikan, Terapkan Restoratif Justice untuk Kasus Pengancaman

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 448 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyelesaian secara damai ini dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB di ruang Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Tersangka dalam perkara tersebut adalah Rizki Akbar Bin Kusnadi (19 tahun), warga Lingkungan I RT 01, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang belum memiliki pekerjaan tetap. Ia diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban bernama Ryan Saputra Bin Darwin.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mencapai kesepakatan damai. Selanjutnya, tersangka mengajukan permohonan agar perkaranya diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice kepada pihak kepolisian.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara secara mendalam untuk menilai kelayakan permohonan tersebut. Setelah mempertimbangkan bahwa pelaku melakukan perbuatannya untuk pertama kali, serta tindakannya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, penolakan, maupun potensi konflik sosial yang lebih luas, maka diputuskan untuk menghentikan proses penyidikan dan menyelesaikannya melalui pendekatan Restoratif Justice.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menyatakan bahwa penyelesaian dengan cara ini menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk mengembalikan hubungan harmonis antara pelaku dan korban tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut.

“Restoratif Justice kami terapkan dengan pertimbangan yang matang. Tujuannya agar pelaku memahami kesalahannya, korban merasa diperhatikan, dan lingkungan tetap terjaga kondusif. Ini sejalan dengan prinsip hukum yang mengedepankan keseimbangan dan keadilan,” tegasnya, Senin (15/6/2026).

Kapolsek juga berharap agar keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi tersangka dan tidak terulang kembali di masa mendatang. “Kami berharap Rizki Akbar menyadari kesalahannya, berperilaku lebih baik, dan menjadi warga yang taat aturan. Serta hubungan baik antara kedua keluarga tetap terjaga, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Tanjung Raja tetap aman dan damai,” harapnya.

Back to top button