Polsek Tanjung Raja Tindaklanjuti Isu Viral Penculikan Anak dan Pelaku Hipnotis Oleh WNA Asal India

Ogan Ilir, Jelajahindo.com – Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, melalui perintah Kapolsek AKP Zahirin, melakukan tindak lanjut atas beredarnya isu viral tentang penculikan anak dan pelaku hipnotis, Kamis (03/10/2024).
Beredarnya isu viral Penculikan Anak dan Pelaku Hipnotis diwilayah hukum Polsek Tanjung Raja ini ke publik, mulai berlangsung pada Rabu 2 Oktober kemarin.
Seperti informasi yang berhasil media ini rangkum, isu viral penculikan anak dan pelaku hipnotis ini, sedang hangat diperbincangkan oleh warga masyarakat Tanjung Raja di Media Sosial (Medsos) Facebook, maupun di grup-grup Whatsapp (WA).
Bukan itu saja, disebutkan bahwa pelaku penculikan anak serta hipnotis ini, merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, yang nampak asik berkeliaran bebas diwilayah hukum Polsek Tanjung Raja tersebut.
Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Pihak Polsek Tanjung Raja, lewat perintah langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, dengan mengerahkan unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Tanjung Raja, guna menyelidiki lebih dalam lagi tentang isu viral tersebut.
Perintah Kapolsek AKP Zahirin ini kemudian langsung dilaksankan oleh unit Reskrim bersama unit Intelkam Polsek Tanjung Raja. Dengan melaksanakan Patroli Hunting, Eleciting, serta dilakikan wawancara kepada sejumlah sumber.
Alhasil, penyelidikan oleh pihak Polsek Tanjung Raja tersebut pun tidak sia-sia. Unit Reskrim bersama unit Intelkam Polsek Tanjung Raja, berhasil memperoleh sejumlah informasi sebagai berikut:
- Memang beberapa sumber mengetahui adanya isu terkait seorang warga Negara India, yang diduga merupakan pelaku hipnotis dan penculikan anak. Namun, sumber informasi tidak pernah melihat secara langsung pelaku tersebut.
- Sumber tidak mengetahui siapa yang menjadi korban langsung, baik hipnotis maupun penculikan anak.
- Pihak Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki berkewargaan India tersebut, saat ini sudah berada di Wilayah Indralaya.
Namun, penyelidikan Polsek Tanjung Raja pun tidak berhenti sampai disitu. Meski telah berhasil mengantongi sejumlah informasi yang dibutuhkan.
Pihak Polsek Tanjung Raja, rencananya masih akan melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Facebook, yang diduga adalah milik warga masyarakat setempat.
Pasalnya, pada akun Facebook tersebut, dijumpai sejumlah tanggapan melalui komentar serta unggahan postingan yang dinilai merupakan suatu tindakan pengiringan opini yang melanggar Undang-Undang (UU) ITE.
Menurut AKP Zahirin, pemilik akun Facebook tersebut telah melakukan pelanggaran UU ITE, tentang tindakan penyebarluasan informasi palsu atau HOAX.
Katanya lagi, bila pihak Polsek Tanjung Raja dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti oknum pemilik akun Facebook tersebut. Serta, oknum pemilik akun Facebook ini rencananya akan dimintai klarifikasi tentang kebenaran isu viral penculikan anak dan pelaku hipnotis, yang saat ini telah menyebar luas kepada warga masyarakat Tanjung Raja.
“Akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik akun yang menyebarkan isu tersebut diatas, dan akan dilakukan klarifikasi kebenarannya, agar isu yang berkembang tidak semakin liar, dan jika perlu, akan dilakukan tindakan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan berita palsu guna mencegah hal-hal serupa terjadi dikemudian hari, dan sebagai pembelajaran ataupun efek jera sebagai mana yang telah diatur oleh undang-undang ITE dan berita Hoax,” ungkap AKP Zahirin.
Penulis : FA. Mokodompis





