Satres PPA-PPO Polres Ogan Ilir Amankan Dua Pelaku Persetubuhan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Satres PPA-PPO Polres Ogan Ilir mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Persetubuhan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial RJ dan FH terhadap korban sebut saja Bunga (16 tahun).
Adapun kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/4/2026) sekira pukul 20.00 di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, S.H., M.H., menerangkan, pelapor selaku orang tua korban kembali kerumah dari acara di tempat tetangganya.
Sesampainya di rumah pelapor tidak menemukan korban, ditunggu sampai pukul 05:00 keesokan harinya pun korban tidak kembali.
“Pelapor melaporkan hal tersebut. Kemudian malam harinya sekira pukul 21:00, pelapor mendapat kabar bahwa anaknya telah diamankan di rumah kepala desa,” kata Kasat Res PPA & PPO Iptu Nensy kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Pelapor pun bergegas mendatangi rumah kepala desa untuk melihat kondisi korban.
Sesampainya di sana, pelapor melihat korban diamankan bersama dengan satu orang laki-laki bernama berinisial RJ.
Dari sanalah pelapor mengetahui perihal korban menghilang dan apa yang terjadi padanya.
“Yaitu pada hari Sabtu, korban dijemput oleh teman laki-lakinya RJ, kemudian diajak ke Kecamatan Tanjung Batu,” ujar Iptu Nensy.
Namun di tengah jalan, pelaku menjemput temannya yang identitasnya belum diketahui.
Lalu mereka melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah kosong yang berada di Kecamatan Tanjung Batu.
Sesampainya di sana, korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh RJ dengan ancaman jika korban tidak menurutinya maka korban tidak akan diantar pulang,
“Alhasil dengan paksaan, korban disetubuhi oleh RJ sebanyak dua kali dan teman RJ berinisial FH menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” ungkap Iptu Nensy.
Setelah mendapatkan infromasi tersebut, Satres PPA-PPO Polres Ogan Ilir langsung menangkap kedua pelaku.
Setelah kedua pelaku tertangkap dilakukan pemeriksaan dan kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak.
“Selanjutnya kedua pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ada juga barang bukti berupa pakaian korban saat disetubuhi kedua pelaku,” kata Iptu Nensy.




