Topik Terkini

Kapolsek Muara Kuang Pimpin Operasi Pekat Musi I 2025, Lakukan Razia dan Sita Puluhan Botol Miras

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Dalam rangka Operasi Pekat Musi I 2025, Polsek Muara Kuang melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Rabu (26/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, dan kejahatan jalanan menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H.

Operasi yang berlangsung dari pukul 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, SH, MH didampingi Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, SH serta personel Polsek Muara Kuang. Sasaran razia kali ini adalah warung dan toko yang menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.

Dari hasil razia, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dari dua lokasi yaitu Warung milik M.L di Desa Ramakasih Kecamatan Muara Kuang 15 botol anggur merah besar dan 1 botol anggur merah kecil, kemudian
Warung milik SN di Desa Sukajadi Kecamatan Muara Kuang disita 20 botol kecil Vigur, 29 botol Amer kecil, dan 24 botol Amer besar.

Seluruh barang bukti miras yang disita saat ini telah diamankan di Mako Polsek Muara Kuang untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, SH, MH, menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Muara Kuang, khususnya menjelang bulan Ramadhan.

“Kami akan terus menindak peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Masyarakat juga kami imbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

Operasi Pekat Musi I 2025 akan berlangsung selama 16 hari kedepan terhitung dari tanggal 19 Februari 2025 sampai 6 Maret 2025 yang merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kriminalitas serta memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Back to top button