Topik Terkini

Tak Berkutik! Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Dua Pelaku Curat

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga di Dusun IV, Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua terduga pelaku yakni IS (27), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan IL (25), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI. Keduanya diamankan pada Rabu (23/9/2026) setelah dilakukan pengembangan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, rumah korban Ariansyah (38) yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Raja dibobol pelaku.

Kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 07.00 WIB oleh Edi Saputra, seorang tukang bangunan yang hendak bekerja di rumah korban. Saat tiba di lokasi, saksi melihat pintu samping bagian belakang kiri rumah dalam keadaan terbuka.

Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Setelah mengecek kondisi rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit kompresor merek Lakoni warna biru, satu buah bor merek Marita warna biru, satu buah bor merek NRT Pro warna hijau, satu buah serut kayu merek Treack warna merah, serta satu unit salon karaoke merek Asatron warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,41 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Rajawali mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, yakni Ismail, yang berada di wilayah Desa Sungai Pinang Nibung, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. kemudian memberikan arahan kepada Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. bersama anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan Ismail berada di pinggir jalan lintas wilayah Desa Sungai Pinang Nibung. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan.

Dari hasil pengembangan, Tim Rajawali selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah warung di depan SPBU Kayu Agung, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Imam Syafei. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kompresor merek Lakoni warna biru, satu buah bor merek Marita warna biru, satu buah bor merek NRT Pro warna hijau, serta satu buah serut kayu merek Treack warna merah.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat personel setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan perkara ini. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli guna menjaga keamanan serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun lingkungan sekitar, terutama ketika rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Back to top button