Proyek Atap RSUD Padangsidimpuan Bernilai Rp445 Juta Dinilai Kegagalan Konstruksi

Padangsidimpuan, Jelajahindo.com –
Proyek pembangunan atap RSUD Kota Padangsidimpuan yang ditampung dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tahun 2023 sebesar Rp 445 juta patut diduga terjadi kegagalan konstruksi. Pasalnya, pekerjaan atap tersebut sudah rusak.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Huya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan data, uraian pekerjaan mulai dari pekerjaan atap rumah lif yaitu, pasangan batu bata, pekerjaan plesteran dan waterproofing coating lantai aquaproof dikerjakan asal-asalan.
Sedangkan pekerjaan atap rangka hollow yaitu pekerjaan atap dalam kondisi bocor. Akibatnya, terjadi genangan air dilantai atas RSUD Padangsidimpuan, apalagi jika terjadi hujan justru lebih parah lagi, ucap aktivis anti korupsi Burhanuddin Hutasuhut kepada wartawan, Jum’at (12/7/2024)
Burhanuddin juga menjelaskan, rangka hollow yang terpasang ketebalannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Sehingga mengakibatkan rangka hollow turun padahal beban hanya seng spandek.
Selanjutnya, pekerjaan plumbing yaitu sistem pengeluaran air ke tempat-tempat yang dikehendaki tanpa ada gangguan atau pencemaran terhadap daerah yang dilaluinya. Namun kenyataannya, pekerjaan tersebut dilakukan dengan menyambungkan kembali ke saluran buangan lantai atas gedung RSUD Padangsidimpuan yang sebelumnya sudah rusak, tuturnya.
Masih menurut Burhanuddin, pekerjaan pembangunan atap RSUD Kota Padangsidimpuan tersebut bukan mengatasi masalah kebocoran saluran air yang terjadi selama ini. Tetapi berpotensi akan memperparah lagi karena membuang air ke saluran lama yang telah rusak.
Kondisi pekerjaan proyek pembangunan atap RSUD Kota Padangsidimpuan diduga sudah termasuk kegagalan konstruksi karena perencanaan yang tidak benar dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai acuan yang ada. Dalam Undang- Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 1999 diancam pidana, pungkasnya.
Sementara itu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek Pembangunan Atap RSUD Kota Padangsidimpuan Chairul Amri, ST, belum berhasil saat dijumpai di ruang kerjanya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Padangsidimpuan. (Tim)





