Topik Terkini

Tim Gabungan Polsek Tanjung Raja dan Polres OKI Berhasil Bekuk Pelaku Kedua Pencurian Sepeda Motor di Desa Ketapang II

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bersama Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M-Y alias O (43), warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, berhasil diamankan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kabupaten OKI.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/65/VIII/2026/SEK TGR/RES OI/SUMSEL tertanggal 28 Agustus 2026.

polsek tanjung raja

polsek tanjung rajaPeristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.10 WIB, di depan sebuah warung yang berada di Dusun II RT 03, Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang.

Saat kejadian, korban berinisial F (34) sedang menunggu warung milik kakaknya. Tidak lama kemudian, pelaku datang menggunakan mobil Toyota Calya berwarna abu-abu dengan berpura-pura berbelanja.

Namun, setelah selesai berbelanja, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna putih biru miliknya telah dibawa kabur seseorang.

Awalnya, pelaku tidak mengakui keterlibatannya. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, terlihat seseorang turun dari sisi mobil yang berbeda dan kemudian membawa sepeda motor milik korban.

Berbekal informasi mengenai keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., bersama Kanit Pidum Polres OKI Ipda Okta Feridyan, S.H., serta anggota Resmob bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan M-Y alias O di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten OKI.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial A-M (21), yang sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu beserta STNK dan kunci kendaraan. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru berikut STNK, BPKB, dan kuncinya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan guna memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Tinggalkan Balasan

Back to top button