Cegah Karhutlah, Polsek Rantau Alai Pasang Spanduk Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutlah)

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Rantau Alai, Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutlah), Jumat (08/08/2025).
Spanduk tersebut dipasang di Desa Kandis 1, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, sebagai bentuk ajakan terbuka kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk pertanian maupun aktivitas lainnya yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
Kapolsek Rantau Alai IPTU Agus Masyudhi, SH, MH, mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.
“Melalui pemasangan spanduk ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Isi spanduk mengacu pada Maklumat Kapolda Sumatera Selatan , yang secara tegas melarang aktivitas pembakaran hutan dan lahan serta mengancam pelanggar dengan sanksi pidana.
Selain pemasangan spanduk, Polsek Rantau Alai juga aktif melakukan sosialisasi langsung dan patroli pencegahan Karhutla ke desa-desa di wilayah hukumnya.
Diharapkan dengan adanya himbauan yang masif dan keterlibatan aktif masyarakat, potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Rantau Alai dapat dicegah sejak dini.





