DaerahLampungPringsewu

Salahi Aturan ,Pekon Siliwangi Bangun Poyek Dana Desa(DD) Pakai dana talangan

Pringsewu, (Jelajahindo.com) – Membangun proyek yang mengunakan Dana – Desa (DD) dengan mengunakan dana talangan diduga menyalahi aturan yang telah ditentukan hal tersebut terjadi di Pekon Siliwangi ,kecamatan Banyumas ,kabupaten Pringsewu ,Lampung.jum’at (05/04/2024).

Sistem dana talangan untuk membiayai suatu proyek pemerintah menyalahi aturan. Menurutnya, suatu Kementrian sewajarnya tidak lagi mencari dana talangan dari pihak luar jika telah menggungarkan biaya untuk pembangunan suatu proyek dalam APBN. Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek tersebut turun.

Selanjutnya dana talangan boleh dilakukan apabila untuk kemanusiaan seperti gempa bumi ini sebagaimana telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

 

PJ.pekon siliwangi inisial S diduga telah membangun sarana kesenian yang berada di Dusun II,RT.III. pekon siliwangi,senilai Rp 73.008.500, sebelum DD tahap 1 tahun 2024 cair namun pembangunannya diduga menggunakan dana talangan .

Hal tersebut disampaikan seorang warga pekon setempat,yang tidak ingin di sebut kan nama nya, mengatakan bahwa DD tahap 1 tahun 2024

Sementara Pj.pekon siliwangi inisial S.saat didatangi ke kediamannya tidak berada di rumah nya,setelah di hubungi melalui watshap nya,dia lagi di kalirejo ada urusan,ucap nya,menurut keterangan keluarganya pj.S sedang keluar

Sampai berita ini di tayangkan Pj.siliwangi belum bisa di mintai keterangan secara detiel,

Kepada kejaksaan,inspektorat kabupaten pringsewu untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya,(MN/Red)

Back to top button