Topik Terkini

Team Panther Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Pembawa Senjata Tajam Saat Hendak Mencuri Bebek

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan, pengungkapan bermula saat Team Panther yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H. sedang melaksanakan patroli hunting dan menerima informasi warga terkait adanya orang yang sudah diamankan karena diduga hendak melakukan pencurian bebek.

“Petugas segera menuju lokasi setelah menerima laporan. Saat diperiksa, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku. Pelaku kemudian kami amankan ke kantor Polsek untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolsek.

Pelaku berinisial M.R.H. (18), warga Kelurahan Kuto Batu, Kota Palembang. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga hendak memasukkan bebek ke dalam karung yang sudah disiapkan, namun aksinya terlihat warga sehingga segera diamankan sebelum sempat melarikan diri. Barang bukti berupa pisau tersebut turut disita penyidik.

Saat ini tim penyidik tengah memeriksa saksi‑saksi dan tersangka, melengkapi administrasi perkara, serta mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolsek menghimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa hak atau alasan yang dibenarkan hukum.

“Mari kita jaga bersama situasi kamtibmas yang kondusif. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau indikasi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Back to top button

Suka artikel kami? Jadikan situs ini Sumber Pilihan di Google!

Follow di Google Search