Topik Terkini

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penipuan Rp45 Juta, Pelaku Berhasil Diringkus

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Tem Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku berinisial ES(26) diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, setelah sempat menghilang sejak melakukan aksi pada Agustus tahun lalu.

Kasus bermula pada Rabu, 20 Agustus 2025, saat korban M.S (42) dipinjam uang sebesar Rp45.000.000 oleh tersangka dengan janji menjaminkan satu unit mobil Xenia berwarna putih dan akan melunasi utang dalam waktu satu minggu.

Korban baru menyadari adanya indikasi penipuan saat mengetahui mobil yang dijaminkan ternyata merupakan kendaraan sewaan, dan tersangka kemudian tidak dapat dihubungi lagi. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja dengan nomor laporan polisi LP/B‑140/X/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 20 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi keberadaan tersangka yang diterima anggota Reskrim, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. beserta anggota melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan di lokasi tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dan satu bukti transfer Bank BRI.

Kapolsek Tanjung Raja mengatakan bahwa Kejahatan penipuan merugikan kepercayaan dan harta benda masyarakat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ucap Kapolsek AKP Sondi pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Mapolsek Tanjung Raja.

Kapolsek menegaskan bahwa polisi tidak mentoleransi segala bentuk penipuan atau penggelapan. Setiap orang yang berbuat jahat pasti akan kami tangkap dan pertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghimbau dan berharap kepada masyarakat agar lebih berhati‑hati dalam melakukan transaksi keuangan maupun pinjam‑meminjam, terutama jika dijanjikan jaminan kendaraan atau benda berharga. Selalu periksa keabsahan surat dan bukti kepemilikan agar tidak terjebak modus penipuan,” tutup Kapolsek AKP Sondi.

Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja penyelidikan dan kecepatan respons guna mengungkap kasus kejahatan, melindungi hak‑hak masyarakat, serta menjaga wilayah hukum tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Back to top button