Ops Sikat Musi I 2026, Tim Gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Tangkap Dua Pelaku Curanmor

OGAN ILIR, Jelajahindo.com — Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MI (21) dan M (19). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari target operasi dalam Ops Sikat Musi I 2026. Pengungkapan bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan pencurian sepeda motor milik seorang pelajar putri, Khanza Tiendri (17).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Rumah Makan Seblak Puncak, Kelurahan Tanjung Raja Timur.
Saat itu, korban sedang menikmati makanan di rumah makan tersebut. Setelah selesai dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna silver miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.
Sepeda motor tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, Kanit Pidum Ipda Abriansyah, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku yang mengarah ke wilayah Kabupaten OKI.
Pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, tim bergerak melakukan penangkapan. Polisi terlebih dahulu mengamankan salah satu tersangka di kediamannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni MI (21) dan M (19). Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah besi yang telah dimodifikasi menjadi benda tajam serta satu buah kunci pas ukuran 8 yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, tersangka MI ditahan di sel tahanan Polsek Tanjung Raja. Penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga terdapat keterkaitan dengan empat laporan lainnya.
Sementara tersangka M diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 477 huruf F dan G KUHP.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Apriati, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kami pastikan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Rizka.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan bermotor. Kendaraan hendaknya diparkir di tempat yang mudah terlihat dan tetap berada dalam pengawasan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai langkah pencegahan untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.





