Bobol Ruko di Talang Balai Baru, Pelaku Diringkus Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Pelarian seorang pemuda berinisial MI (24), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya terhenti setelah berhasil diamankan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
MI ditangkap pada Selasa (29/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB dalam operasi non-Target Operasi (TO) Sikat Musi I 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan korban bernama Abdurrahman (36), yang ruko miliknya di Desa Talang Balai Baru I, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dibobol dan sejumlah barang berharga dibawa kabur pelaku.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban bernama Abdurrahman,” ujar AKP Sondi Fraguna didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E.
Ruko Dibobol, Sejumlah Barang Hilang
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, Abdurrahman sedang melintas di depan ruko miliknya ketika hendak mengantarkan karyawannya menuju Indralaya. Korban kemudian terkejut setelah melihat kondisi ruko sudah dalam keadaan terbongkar dan berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang yang berada di dalam ruko telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Team Rajawali Bergerak
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan selama beberapa minggu. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Pada Selasa malam (29/9/2026), Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna bersama Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah dan anggota Team Rajawali bergerak melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, tersangka langsung mengakui semua perbuatannya,” jelas AKP Sondi.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit mesin genset merek General Power Model ET 1300I warna biru, tiga buah tas kulit warna hitam, serta empat buah dompet warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah kipas angin ukuran kecil dan besar, tiga buah headset, satu kotak tempered glass, satu set obeng, satu buah jam dinding, serta satu buah hardisk.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Tersangka dijerat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





