Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian 18 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik seorang warga.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 20 September 2026, setelah sebelumnya polisi mengamankan salah satu terduga pelaku pada Sabtu, 19 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan laporan polisi Nomor: LP/B-68/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGR, tertanggal 2 Juni 2025.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah korban Ruli Yanto (43), seorang wiraswasta, yang berada di Lingkungan II RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat kejadian, korban mengalami kehilangan sebanyak 18 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kilogram. Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3.240.000.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, aksi tersebut diketahui setelah saksi Suhendra Wijaya melihat tiga orang yang tidak dikenal berada di rumah korban sambil membawa 18 tabung gas elpiji menggunakan kendaraan jenis becak motor (bentor).
Saksi kemudian berupaya mendekati ketiga orang tersebut. Sempat terjadi perkelahian, namun ketiga pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang-barang hasil curian menggunakan bentor.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku. Pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang pria bernama Aryadi diduga terlibat dalam pencurian 18 tabung gas milik korban sedang berada di kawasan Pasar Buah, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. kemudian memberikan arahan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati orang yang dimaksud memang berada di kawasan Pasar Buah. Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kemudian melakukan upaya penangkapan.
Namun, saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AY
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 18 buah tabung kosong gas elpiji warna hijau ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut sebelumnya telah disita dalam perkara yang sama dengan tersangka lainnya, yakni SY, yang saat ini sedang menjalani hukuman.
Selain AY, dalam perkara ini polisi juga mencatat nama SY (29) sebagai tersangka lainnya. SY diketahui berdomisili di Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Sementara AY (40), diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Dalam perkara ini, anggota berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama pada malam hari. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan mengungkap berbagai perkara,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Polsek Tanjung Raja berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Sondi Fraguna.
Dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan dan pendataan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





