Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian di Muara Penimbung Ulu, Satu Tersangka Diamankan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Muara Penimbung Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (53), sedangkan satu orang lainnya berinisial EP (31) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di kediamannya di Desa Muara Penimbung Ulu.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., serta personel Tim Resmob Pidum.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diketahui telah dijual oleh tersangka.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah milik keluarga pelapor yang berada di Desa Muara Penimbung Ulu.
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor menerima informasi dari ibunya, Yusarnah, bahwa rumah milik almarhumah Haznah telah dibobol oleh orang tidak dikenal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, terali, serta pintu gudang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan perlengkapan rumah tangga.
Barang-barang yang hilang di antaranya kipas angin, mesin air, kompor gas, tabung gas, televisi LED 32 inci, magic jar, speaker, pakaian, kain panjang, serta berbagai peralatan rumah tangga lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set blender merek Miyako, satu buah kompor merek Rinnai, satu pasang sepatu, serta satu buah mesin air.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian, terutama dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik ketika ditinggalkan.
Saat ini, tersangka S bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan serta memburu EP yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Referensi Terkait
Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.





