Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan, Tim URC Resmob Raja Bogani Polres Bolmong Beraksi hingga ke Buol

BOLMONG — Tim Unit Respon Cepat (URC) Resmob “Raja Bogani” Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Terduga berinisial AM (58), yang juga dikenal dengan nama panggilan Al maupun Jhon, diamankan di Desa Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, (03/11/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang menelusuri jejak terduga pelaku hingga ke Kabupaten Buol. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan tim URC Resmob “Raja Bogani” dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, bahkan hingga ke luar wilayah hukum Polres Bolmong.
Anggota URC Resmob yang melakukan penangkapan Candra Mokoginta mengatakan, Saat ini terduga pelaku dalam perjalanan dari Sulawesi tengah menuju ke Mapolres Bolaang Mongondow, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pemeriksaan terkait kasus yang disangkakan.
“Kami terus berupaya maksimal menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmong. Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” ucap Candara Mokoginta.
Kepada masyarakat, Polres Bolmong mengimbau untuk tetap tenang dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika mengetahui informasi yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Referensi Terkait
Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.





