Nasional

Mantan Kapolri LSP dan Tiga Jendral Polri Lainya Resmi Ditahan

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Ketiga Jendral tersebut di tetapkan tersangka di kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping. Dan penghapusan data elektronik serta illegal access kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan bahwa ketiganya di tetapkan sebagai tersangka. Usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

“Setelah di tetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (03/11/2026).

Untuk diketahui, dari ketiga personel yang di tetapkan tersangka tersebut yakni mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Sementara terrsangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Terhadap para tersangka tersebut di duga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Kabareskrim.

Andry

Referensi Terkait
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Informasi topik terkait; bukan bukti peristiwa yang diberitakan.

Tinggalkan Balasan

Back to top button