Ungkap Kasus Pengeroyokan, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ringkus Satu Pelaku, Satu Lagi Masih DPO

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B‑54/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 16 Juli 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB di Simpang III Dusun II RT 03 Desa Tanjung Raja Selatan. Saat itu korban M.S (42) sedang berjalan pulang ke rumah, lalu dipanggil pelaku AP. Setelah berbincang singkat, AP diduga mengambil parang dari sepeda motornya dan langsung membacok korban.
Saat korban berusaha lari, ia kembali dipukul di bagian punggung oleh tersangka MH (40) hingga terjatuh, lalu kembali dibacok oleh AP. Kejadian berhenti saat saksi Iskandar datang dan menegur pelaku, yang kemudian melarikan diri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Reskrim yang dipimpin langsung atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. melalui Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. segera bergerak menangkap MH di kediamannya di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan.
Tersangka mengakui perbuatannya dan kini dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku lainnya, AP, hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas juga mengamankan surat visum nomor 18/VER/2026 sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. mengatakan bahwa kasus ini terbukti menyasar korban secara bersama‑sama dengan kekerasan yang berlebihan. Kami bergerak cepat untuk menindak tegas pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selesaikan segala permasalahan melalui jalur musyawarah dan hukum yang sah, jangan gunakan kekerasan fisik yang justru menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolsek AKP Sondi.
Kapolsek berharap agar masyarakat tetap tenang dan jika mengetahui keberadaan AP segera melapor ke pihak kepolisian agar proses hukum berjalan tuntas.
Polsek Tanjung Raja berkomitmen terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.





