Topik Terkini

Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Dua Orang, Tersangka Asal OKI Diamankan Team Rajawali Polsek Tanjung Raja di Desa Ketapang II

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B‑65/VIII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 28 Agustus 2026.

Kejadian bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 10.10 Wib di depan warung Andi, Dusun II RT 03, Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Korban FR (34) sedang menunggu warung milik kakaknya ketika datang 1 unit mobil Toyota Calya warna abu‑abu yang dikendarai tersangka AM (21), warga Kelurahan Jua‑Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Tersangka berbelanja di warung, dan saat hendak kembali ke mobil, korban melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih miliknya sedang dikendarai orang lain. Korban bertanya kepada tersangka, namun tersangka sempat tidak mengakui mengenal orang tersebut. Hasil pengecekan CCTV menunjukkan bahwa saat tersangka turun berbelanja, ada orang lain yang turun dari mobil di sisi lain dan mengambil sepeda motor korban.

Korban berhasil mengamankan tersangka di lokasi dan segera melapor ke Polsek Tanjung Raja. Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., beserta anggota untuk menangani kasus tersebut. Tim olah TKP dan melakukan pemeriksaan, di mana tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan: 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit mobil Toyota Calya warna abu‑abu beserta STNK dan kunci yang digunakan tersangka, serta 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menegaskan bahwa, modus operandi berdua yang dilakukan tersangka yaitu satu mengalihkan perhatian, satu lagi mengambil barang, ini menjadi tantangan tersendiri, namun berkat kewaspadaan korban dan bukti CCTV, kasus ini berhasil terungkap dengan cepat.

“Kami terus memperkuat patroli dan pengawasan di titik‑titik rawan, serta meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat agar pelaku segera ditangkap dan kerugian dapat diminimalkan,” kata Kapolsek AKP Sondi Fraguna, pada Sabtu 29 Agustus 2026 di Mapolsek Tanjung Raja.

Kapolsek menghimbau seluruh warga untuk selalu waspada, tidak meninggalkan kendaraan atau barang berharga tanpa pengawasan, memasang CCTV di lingkungan usaha maupun rumah, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat orang atau kendaraan yang mencurigakan.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan bahwa setiap tindak pidana pasti akan terungkap dan pelakunya akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap, pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan lingkungan, serta rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin tumbuh,” ucap Kapolsek AKP Sondi.

Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya, dan berupaya menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Suka artikel kami? Jadikan situs ini Sumber Pilihan di Google!

Follow di Google Search