Topik Terkini

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian Motor, Tersangka Ditangkap Saat Bongkar Body Kendaraan Korban

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B‑66/VIII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 28 Agustus 2026.

Peristiwa bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 Wib di depan Salon yang beralamat di Terminal Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Korban EN (36), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, sedang bekerja di salon ketika tersangka OD (37), warga Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang, datang menagih kekurangan uang penjualan handphone miliknya.

Korban mengatakan akan menanyakan kepada orang tuanya terlebih dahulu. Tersangka sempat meminjam motor korban namun tidak dipinjamkan. Karena merasa kesal, tersangka langsung membawa sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban dengan cara dituntun/digeret. Korban sempat mengejar namun tidak berhasil menyusul.

Korban kemudian melapor ke Polsek Tanjung Raja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. beserta anggota untuk menyelidiki kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berada di rumah orang tuanya dan sedang membongkar body sepeda motor milik korban. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka sedang berusaha membongkar kendaraan tersebut. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Raja.

Barang bukti yang diamankan: 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban, 1 lembar Surat Keterangan Kredit, 1 lembar STNK, 1 buah kunci motor, 2 buah obeng milik tersangka, serta 1 buah penjepit motor yang sudah dibongkar.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, mengatakan, kecepatan tim penyidik dalam melacak keberadaan tersangka menjadi kunci sehingga kasus ini berhasil terungkap dan barang bukti dapat diamankan secara utuh.

“Kami terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan tepat, sehingga pelaku tindak pidana dapat segera ditangkap dan kerugian korban dapat dikembalikan,” ucap Kapolsek AKP Sondi, pada Sabtu 29 Agustus 2026 di Mapolsek Tanjung Raja.

Kapolsek menegaskan, mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan cara apa pun merupakan tindak pidana yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Emosi dan rasa kesal bukan alasan yang dapat membenarkan perbuatan melanggar hukum.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga kendaraan serta barang berharga agar tidak mudah diambil orang lain. Jangan ragu melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat,” kata Kapolsek AKP Sondi.

Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya demi terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan kondusif. Tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Suka artikel kami? Jadikan situs ini Sumber Pilihan di Google!

Follow di Google Search