Pelanggaran Berlalulintas Direkam, Pengemudi Wajib Tahu Ini!

Nasional, 28 September 2024 – Korlantas Polri saat telah membangun sebuah terobosan baru terkait penanganan pelanggaran berlalulintas di Indonesia, yakni aplikasi Traffic Attitude Record. Dimana, aplikasi ini bekerja dengan mencatat perilaku pengemudi kendaraan bermotor ketika sedang berkendara.
Seperti yang diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dimana menurutnya aplikasi tersebut akan mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.
Di sisi lain, Irjen Pol Aan Suhanan juga menerangkan, bahwa nantinya setiap pengemudi akan memiliki 12 poin ketika memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.
Dimana, ketika para pengemudi nantinya melanggar perarutan lalu lintas, maka akan mendapatkan pengurangan poin dan ketika poin tersebut habis, maka si pengemudi ini tidak bisa lagi melakukan perpanjangan SIM.
Pernyataan Aan ini disampaikannya pada pelaksanaan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, yang digelar tepatnya di The Tribrata, Jakarta.
“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ungkap Irjen Pol Aan, seperti dikutip media ini, Jumat (27/9).
Selain itu, Aan juga menuturkan bila catatan pelanggaran pengemudi yang terekam melalui aplikasi Traffic Attitude Record ini, akan menjadi basis data bagi Korlantas.
Dengan hasil rekaman tersebut, pihaknya akan memperoleh berbagai data dari para pengemudi, baik yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau pun penyebab kecelakaan.
Di samping itu, adapun catatan pelanggaran tersebut nantinya akan menjadi poin dalam penggunaan SIM.
Menurut Aan, pengemudi yang melakukan pelanggaran ringan akan terkena pengurangan sebesar 1 poin.
Kemudian pengemudi dengan pelanggaran tingkat sedang dan berat, akan terkena pengurangan sebanyak 3 poin.
Sedangkan bagi pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi sebanyak 8 hingga 12 poin.
Terlepas dari itu, catatan tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh pihak Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) guna menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nantinya.
Penulis : Redaksi





