Boltim

Mantan Bupati Boltim Dua Periode Sehan Salim Landjar Tegaskan, Panang Adalah Eks HGU Minta Pemerintah Daerah dan BPN Kaji Ulang Lahan Blok Doub Kotabunan

BOLTIM Sulawesi Utara — Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang menjabat selama dua periode, Sehan Salim Landjar, S.H., kembali angkat bicara terkait polemik status tanah di wilayah Panang atau Blok Doub, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan.

Ia menegaskan secara tegas bahwa kawasan tersebut adalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta pemerintah daerah serta Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Boltim untuk segera mengkaji ulang secara menyeluruh status pertanahan di wilayah tersebut.

“Saya tegaskan sekali lagi, Panang atau Blok Doub itu adalah lahan eks HGU. Bukan tanah biasa, bukan tanah adat semata. Ada riwayat hukum yang jelas di atasnya. Oleh karena itu, saya meminta pemerintah daerah dan BPN Boltim untuk segera mengkaji ulang secara mendalam seluruh dokumen, riwayat peralihan hak, serta status hukum lahan HGU Blok Doub di Desa Kotabunan,” ujar Sehan Salim Landjar dengan tegas, (21/08/2026)

Sehan menjelaskan bahwa kajian ulang ini sangat penting dilakukan untuk membuktikan kebenaran status tanah, sekaligus menelusuri bagaimana proses peralihan hak dan penguasaan yang terjadi setelah masa berlakunya HGU tersebut berakhir. Tanpa kajian yang utuh dan transparan, menurutnya, polemik di masyarakat tidak akan pernah selesai dan kerugian bisa menimpa pihak yang sebenarnya berhak.

“Jangan biarkan ketidakjelasan status ini berlarut-larut. Kajian ulang ini harus dilakukan secara objektif, berdasarkan dokumen resmi, dan tidak boleh memihak kepada siapa pun, kecuali kepada kebenaran dan hukum. Rakyat berhak tahu status tanah yang mereka tinggali, dan negara berhak tahu asetnya tidak diperjualbelikan secara ilegal,” tambahnya.

Ini disampaikan Sehan menyusul berbagai pernyataan yang muncul belakangan ini terkait status lahan Panang, Blok Doub, di mana ada pihak yang menyatakan bukan lahan HGU, sementara data historis menunjukkan sebaliknya. Sebagai mantan pemimpin Daerah yang juga berlatar belakang sarjana hukum, Sehan berharap kajian ulang ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa tanah secara damai dan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Keadilan tidak akan lahir dari saling bantah tanpa bukti. Keadilan lahir ketika kita berani membuka semua dokumen, mengkaji ulang dengan teliti, dan menyampaikan hasilnya secara jujur kepada masyarakat. Itulah yang saya tugas pemerintah daerah dan BPN Boltim,” pungkas Sehan Salim Landjar.

(Andry)

Tinggalkan Balasan

Back to top button