DKI JakartaJakartaPemerintahanTopik Terkini

Budi Arie Buka Suara Soal Kasus Jual Bayi di Tanggerang!!

Jakarta, Jelajahindo.com – Kasus pria berinisial RA (36) yang menjual anaknya sendiri yang baru berusia 11 bulan ke pasutri Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya karena judi online, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo Rai), Budi Arie Setiadi buka suara.

Dikutip media ini dari berbagai sumber, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan kalau Judi Online (Judol) adalah sebuah tindak penipuan terbesar. Katanya lagi, kalau hingga saat ini pihaknya terus berupaya untuk menutup berbagai akses judi online ini di masyarakat Indonesia.

“Judi online adalah penipuan terbesar. Judi onine adalah penghisap darah rakyat. Kami pemerintah dengan tegas terus berusaha untuk menutup celah agar masyarakat tidak bisa mengakses judi online,” ujar Budi Arie. Dikutip media ini dari laman detikcom, Rabu (9/10/2024).

Lanjut, Budi Arie juga meminta kepada segenap masyarakat Indonesia untuk menjauhi kegitan judi online ini. “Kami juga meminta masyarakat untuk tidak main judi online. Jangan mau dibohongi,” sambungnya.

Tambahnya, kalau pihaknya skerang ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terus memberantas judi online. Di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

“Kami juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga khusus nya OJK, BI dan PPATK. Kunci pemberantasan judi online ada di sistem pembayaran,” katanya.

Tega Jual Bayi Untuk Judi Online

Lepas dari itu, menurut keterangan RA, ia tega menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi. Namun sialnya, uang tersebut malah digunakannya untuk bermain judi online.

“Uangnya dia pakai buat judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Sabtu (5/10). Dikutip dari sumber berbeda.

Perbuatan RA tersebut tentu tak patut ditiru. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan hanya dalam kurun waktu satu minggu. “Seminggu habis duitnya,” ungkap RA.

Adapun, saat ini RA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Diketahui RA dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Penulis : Redaksi
Back to top button