Rahman Salehe Mendesak APH Tindaklanjuti Jual-Beli Lahan Eks HGU Kotabunan, tanah Negara Tidak Boleh Diperjualbelikan

BOLTIM Sulawesi Utara – Anggota DPRD Boltim Rahman Salehe kembali menyuarakan desakan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik jual-beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Kotabunan.
Hal ini menyusul pengakuan dalam Rapat Paripurna Jumat 14 Agustus 2026, bahwa Pemerintah Daerah mengetahui adanya transaksi tersebut, padahal statusnya adalah tanah Negara yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan.
“Lahan berstatus HGU adalah tanah milik negara. Pemegang HGU hanya memiliki hak pengelolaan dan pemanfaatan untuk jangka waktu tertentu, bukan hak milik mutlak. Maka, secara hukum tanah ini tidak boleh diperjualbelikan begitu saja. Jika terjadi transaksi maka itu melanggar ketentuan dan merugikan negara,” tegas Rahman Salehe, (19/08/2026).
Ia mempertanyakan secara serius, siapa yang bertanggung jawab atas legalitas sertifikat yang beredar? Bagaimana bisa transaksi itu dianggap sah, padahal status tanahnya tetap milik negara? Dan yang lebih penting, mengapa Pemerintah Daerah mengetahui hal ini namun membiarkannya berlangsung.
“Kami tahu Pemerintah Daerah menyatakan mengetahui adanya transaksi tersebut. Justru karena itu, kami semakin mendesak, siapa yang menerbitkan, siapa yang mengesahkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas sertifikat atau dokumen yang digunakan untuk alas jual-beli itu, Jika itu tanah Negara, maka tidak ada satu pun pihak yang berhak menjualnya tanpa prosedur dan peraturan yang berlaku secara ketat.”
Rahman Salehe menegaskan bahwa APH harus segera menelusuri setiap proses transaksi, mulai dari siapa yang menjual, atas dasar apa, hingga siapa yang mengesahkan legalitasnya.
“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atau memanfaatkan jabatan untuk mengubah status tanah Negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tambahnya.
Masyarakat berharap desakan ini segera ditindaklanjuti.
“Karena ini bukan sekadar soal tanah, ini soal keadilan, soal hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu, dan soal perlindungan terhadap aset negara yang seharusnya dijaga, bukan diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi,” ungkap Warga.
(Andry)





