Topik Terkini

Berkas P21, Polsek Tanjung Raja Limpahkan Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan ke Kejari Ogan Ilir

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Polsek Tanjung Raja jajaran Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel telah berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Jo 53 KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana yang ditangani oleh kesatuannya.

Proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin pada Rabu, 23 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib.

“Hasil penyidikan terhadap kasus perkara tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dikakukan oleh tersangka Zulkarnain (56 tahun) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilanjutkan proses hukum tahap II,” ungkap AKP Zahirin.

Kapolsek Tanjung Raja menambahkan, ini berdasarkan : LP/ B-20/II/ 2025/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja tanggal 22 Februari 2025.

“P21 (Pemberitahuan penyidikan sudah lengkap) dengan nomor : B-536/L.6.24/Eoh.1/04/2025 tanggal 22 April 2025,” pungkas AKP Zahirin.

Back to top button