Berkedok Galian C, Aktivitas Tambang Emas Diduga Berjalan di Gunung Toar
KUANTAN SINGINGI – Aktivitas salah satu perusahaan galian C di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menuai sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga menyalahi izin operasional karena disinyalir tidak hanya melakukan penambangan batuan, tetapi juga terlibat dalam aktivitas pendulangan emas.
Dugaan itu menguat setelah ditemukannya sebuah box penyaring mineral emas lengkap dengan karpet di area operasional perusahaan, pada Minggu (1/2/2026). Keberadaan alat tersebut memicu kecurigaan warga karena bentuk dan fungsinya identik dengan peralatan yang lazim digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Bahkan, ukuran box penyaring yang ditemukan disebut jauh lebih besar, mencapai sekitar empat kali lipat dibandingkan alat dulang emas yang biasa digunakan masyarakat. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pengolahan emas di kawasan galian C tersebut.
Sejumlah warga menilai aktivitas perusahaan itu ibarat “sekali dayung, dua pulau terlewati”. Pasalnya, selain mengambil material batuan, perusahaan juga diduga memanfaatkan lokasi yang sama untuk memperoleh emas.
Berdasarkan papan informasi (plang) perusahaan di lokasi, PT Gunung Alam Perkasa tercatat hanya mengantongi izin untuk kegiatan penambangan batuan. Perusahaan tersebut memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 10022501622530001 serta Izin Lingkungan (PPKLH) Nomor Kpts. 188/DLHK-PPLHK/1469.
Dengan izin tersebut, perusahaan tidak dibenarkan melakukan aktivitas pertambangan emas. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan pencabutan izin, karena tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan pemerintah.
Dalam konteks pengawasan dan penindakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan pemegang otoritas tertinggi dalam pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan tambang. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi, hingga pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gunung Alam Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pendulangan emas tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui nomor 08519479*** (Direktur Perusahaan) tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon ke nomor tersebut ditolak secara otomatis, sementara pesan singkat berisi permintaan konfirmasi telah berstatus terkirim.
Warga berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Terlebih, saat ini aparat kepolisian tengah gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Kuansing. Masyarakat pun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap dugaan PETI yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkedok perusahaan.





