PringsewuTopik Terkini

Miris! Anggaran Media di Gadingrejo Pringsewu Cuma Rp26 Ribu per Tahun, Diduga Dicairkan Secara Tertutup

Pringsewu, Lampung – Isu pengelolaan anggaran media di wilayah Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kembali mengemuka ke publik. Beberapa insan pers setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap besaran dana yang dialokasikan untuk kebutuhan media, yang diklaim hanya mencapai Rp26.000 setiap tahunnya. Tak hanya soal nominal yang dinilai sangat minim, mekanisme penyaluran dana tersebut juga diduga tidak dilakukan secara transparan.

Mekanisme Pencairan Dipertanyakan

Menurut pengakuan sejumlah pewarta yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya, proses pencairan anggaran media tidak berlangsung di kantor pekon seperti prosedur umum. Sebaliknya, pembayaran dilakukan di kediaman pribadi individu yang diidentifikasi sebagai bendahara APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Gadingrejo.

Salah satu jurnalis yang telah menerima pembayaran tersebut membenarkan informasi tersebut. “Benar, saya sudah mengambil uang media di Gadingrejo, totalnya Rp26.000 untuk satu tahun,” ucapnya.

Narasumber lainnya menyuarakan rasa kecewa yang mendalam. “Kalau begini terus, mungkin tahun depan di Kecamatan Gading anggaran medianya tinggal Rp10.000 saja,” ungkapnya dengan nada kesal.

Ada Permintaan Menyimpan Kerahasiaan

Lebih jauh, ditemukan indikasi adanya upaya menutup-nutupi proses penyaluran dana. Sebagian pihak media mengaku diminta untuk merahasiakan penerimaan pembayaran tersebut dari rekan-rekan jurnalis lainnya. “Kita disuruh diam-diam, tidak boleh bercerita ke media lain kalau sudah mengambil uang media,” tutur salah satu sumber.

Selain isu kerahasiaan, beredar informasi bahwa para pewarta diminta menyiapkan kwitansi kosong dan Bukti Kas Pengeluaran (BKP) untuk mencakup 23 pekon yang ada di Kecamatan Gadingrejo. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi dan integritas tata kelola anggaran yang diterapkan.

Butuh Klarifikasi Resmi

Dari sisi tata kelola pemerintahan desa, praktik penggunaan kwitansi belum terisi serta mekanisme pembayaran di luar jalur resmi dapat memicu persepsi negatif di kalangan masyarakat maupun komunitas pers. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan anggaran publik, termasuk alokasi untuk kebutuhan media yang berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam menyebarkan informasi pembangunan.

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi kepada Ketua APDESI Gadingrejo, Prayit, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, belum ada respons yang diterima. Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada bendahara yang disebut dalam laporan, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang diberikan.

Publik dan insan pers menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait agar isu ini tidak berkembang menjadi wacana yang merusak citra pemerintahan desa di Gadingrejo.

Penulis : Tim/Redaksi
Back to top button