Dana Hibah Pemko Padangsidimpuan Ke Organisasi Jadi Lahan Korupsi, “Kaban Kesbangpol Tak Bergeming”

Padangsidimpuan, Jelajahindo.com –
Dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan (Psp) dalam jangka waktu dua tahun terakhir diduga dijadikan lahan korupsi oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat. Modus yang dilakukan oleh organisasi penerima hibah dengan membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) fiktif.
Informasi yang dihimpun dilapangan, organisasi penerima dana hibah dari Pemko Padangsidimpuan pada tahun 2023 disinyalir sebagai besar membuat LPJ fiktif. Tidak jauh beda dengan alur permainan organisasi penerima hibah pada tahun 2024. Seperti, adanya dugaan cash back kepada pejabat perantara melobi anggaran yang diterima oleh organisasi.
“Semakin besar dana hibah yang diterima organisasi, semakin besar cash back yang harus diberikan”.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah diduga dikerjakan oleh salah-seorang oknum di kantor Kesbangpol. Hingga adanya dugaan setoran yang tidak memiliki dasar hukum. “Laporan pertanggungjawaban dana hibah diduga ditukangi sehingga yang diterima organisasi tidak utuh”.
Celah penyimpangan dana hibah tidak lepas dari Kantor Kesbangpol Kota Padangsidimpuan. Sebagai dinas teknis, seharusnya melakukan survei terhadap organisasi yang mengajukan proposal dana hibah. Mulai dari keberadaan kantor dan lain-lain. “Jangan hanya sebatas kelengkapan administrasi yang dilakukan”.
Berdasarkan Permendagri nomor 13 Tahun 2018 pemberian dana hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan. Kemudian, memberi manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan.
Selama ini, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dinilai setengah hati dalam menjalankan tugas mengaudit organisasi penerima hibah. Termasuk menguji kebenaran kuitansi dan stempel yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban.
Hingga berita ini di tayangkan, Senin (08/07/24) Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Padangsidimpuan Erwin Nasution tidak menjawab surat konfirmasi seputar Dana hibah tersebut. (Tim)





