Dugaan Korupsi PT HWR, Kejati Sulut Tetapkan Mantan Camat Ratatotok JR Sebagai Tersangka

MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mencatat perkembangan baru dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan PT Hakian Welem Rumansi (PT HWR).
Tim penyidik Kejati Sulut secara resmi menetapkan JR, mantan Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) sementara periode 2009‑2014, sebagai tersangka pada Senin (2/11/2026).
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah tim mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti, meliputi keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan barang bukti yang relevan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JR diduga memiliki keterkaitan dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.
Dokumen itu berkaitan dengan transaksi jual‑beli tanah di kawasan Hutan Produksi (HP) sesuai Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts‑II/1984 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Utara.
Penyidik menduga penerbitan AJB tersebut menciptakan kesan seolah‑olah terjadi transaksi sah atas tanah kawasan hutan, padahal lokasinya berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR. Selain itu, JR diduga menerima fasilitas berupa satu unit kendaraan Toyota Rush warna merah marun dan uang sebesar Rp 30 juta yang disebut sebagai fee satu persen dari nilai transaksi, yang diduga berasal dari Elisabeth Laluyan.
Rangkaian perbuatan itu diduga memperkaya pihak lain melalui dokumen atas tanah milik negara yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan.
Perkara PT HWR sendiri sebelumnya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Manado dengan terdakwa BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut.
Sementara HJ, Manajer Produksi PT HWR, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menyatakan bahwa perluasan penyidikan ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan alat bukti.
“Penanganan kasus ini memiliki dimensi strategis, bukan hanya soal pertanggungjawaban pidana, tetapi juga perlindungan kekayaan negara, tata kelola sumber daya alam, dan kepastian hukum di kawasan hutan,” ucapnya
Ia juga menambahkan, Kejati Sulut akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peristiwa secara komprehensif.
“Seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, di mana pembuktian akan ditetapkan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.” Tutupnya.
Andry
Referensi Terkait
Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.





